Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026 yang memicu gangguan listrik (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia, Senin (6/7/2026).
Penyidikan kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang ini dilansir dari Detikcom telah berjalan sejak 4 Juli 2026. Hingga kini, aparat kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, menganalisis sejumlah dokumen, serta menaksir nilai kerugian negara yang mencapai Rp5 triliun.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa status penanganan perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim penyidik.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Pihak kepolisian juga mengidentifikasi keterlibatan korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan energi fosil tersebut.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengonfirmasi adanya praktik manipulasi dokumen dan kuantitas pasokan batu bara yang dikirimkan ke PLTU. Hal tersebut memicu ketidaksesuaian harga kontrak pembayaran dengan kondisi pasokan riil di lapangan, meskipun sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Polri dan meminta intervensi pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada semua sektor terkait.
"Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain mengusut seluruh rantai pasokan, termasuk pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, dan pihak yang melakukan penerimaan barang, menerapkan asset recovery dan follow the money untuk memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan," kata Bambang.
Bambang menambahkan bahwa dampak kelistrikan yang padam secara meluas ini memiliki tingkat kerusakan fatal yang setara dengan serangan langsung terhadap stabilitas infrastruktur strategis nasional.
"Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Dan ini harus diungkap agar tak terulang ke depan," ujarnya.
Menurutnya, penegak hukum perlu mengombinasikan pasal-pasal UU Tipikor, KUHP, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang guna melacak transformasi penyimpangan dana yang mengganggu stabilitas pasokan listrik nasional.
"Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional," lanjutnya.
Ia menggarisbawahi bahwa korupsi di sektor pemenuhan energi nasional bukan lagi sekadar pelanggaran finansial biasa melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi keamanan negara.
"Oleh karena itu, korupsi yang mengganggu pasokan energi memiliki karakter sebagai ancaman keamanan ekonomi sekaligus ancaman infrastruktur kritis, bukan semata-mata kejahatan ekonomi. Tetapi adalah kejahatan pada negara," tuturnya.