4 Jenis Kendaraan yang Boleh Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi
Published
·
2 Reads
Pemerintah menetapkan aturan mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di mana pembelian Pertalite dan Solar wajib menggunakan barcode dari aplikasi MyPertamina. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, terdapat total empat jenis kendaraan transportasi darat yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi tersebut.
- Kendaraan pribadi — Jenis kendaraan ini diperbolehkan mengisi Pertalite maksimal 50 liter per hari dan Solar maksimal 50 liter per hari, tanpa adanya pembatasan kapasitas silinder (cc) saat ini.
- Kendaraan umum pelat kuning — Angkutan transportasi massal atau umum berpelat kuning termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk menggunakan BBM subsidi, dengan batas maksimal pembelian Solar sebanyak 80 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan angkutan barang — Mobil pengangkut barang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, dengan pengecualian bagi kendaraan kegiatan pertambangan dan perkebunan yang memiliki roda lebih dari 6.
- Mobil layanan umum — Kategori ini mencakup ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran, yang diberikan kuota pembelian Pertalite maksimal hingga 50 liter per hari per kendaraan.
Untuk saat ini, proses pendaftaran kendaraan dapat dilakukan melalui situs web Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dengan waktu verifikasi maksimal 14 hari kerja.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author