Bupati Lampung Selatan Melarang Warga Dekati Gunung Anak Krakatau
Larangan beraktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan setelah adanya peningkatan status aktivitas vulkanik menjadi Level III atau Siaga pada Rabu (8/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, langkah antisipasi ini diumumkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Warga maupun wisatawan diminta untuk mematuhi seluruh rekomendasi yang diterbitkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Pemerintah menetapkan zona bahaya dengan radius 3 hingga 5 kilometer dari kawah aktif gunung api tersebut. Pihak berwenang kini terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan aktivitas vulkanik di lapangan.
"Ini menjadi perhatian kami. Sekarang statusnya sudah Level III atau Siaga. Sesuai rekomendasi, dalam radius 3 sampai 5 kilometer dari kawah aktif tidak boleh ada aktivitas. Hari ini kami juga terus memonitor perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau," kata Egi.
Koordinasi berkelanjutan terus berjalan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan instansi terkait. Pemantauan berkala ini diprioritaskan untuk meminimalkan dampak risiko perlindungan warga setempat.
Masyarakat diingatkan secara tegas agar tidak melanggar batas perimeter aman yang telah ditentukan. Faktor keselamatan jiwa menjadi poin krusial yang ditekankan di tengah tingginya aktivitas vulkanik saat ini.
"Kami mengimbau nelayan maupun pihak yang membuka open trip wisata ke sana untuk sementara tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau. Ini demi keselamatan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Egi.
Hingga saat ini, pengawasan ketat terhadap pergerakan kapal nelayan dan pelaku usaha wisata di perairan sekitar gunung masih terus diperketat.