S&P Buka Peluang Turunkan Peringkat Pasar Modal Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia oleh S&P Dow Jones Index (DJI). Lembaga penyedia indeks global tersebut memasukkan pasar modal Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist) untuk tahun 2027.
Seperti dikutip dari Detik Finance, laporan S&P Dow Jones Indices Country Classification-2026/2027 Watchlist menunjukkan adanya dua pilihan reklasifikasi bagi Indonesia. Pilihan tersebut adalah penerapan Special Measures atau penurunan status menjadi Frontier Market dari sebelumnya Emerging Market.
Pihak otoritas bursa menyatakan akan terus memantau setiap perkembangan dan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh S&P DJI mengenai proses evaluasi tersebut.
"BEI telah mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices mengenai penempatan Pasar Modal Indonesia dalam watchlist untuk evaluasi tahun 2027, yang membuka kemungkinan reklasifikasi status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Jeffrey menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah koordinasi dengan S&P DJI untuk mendalami poin-poin yang menjadi perhatian mereka. Self Regulatory Organization (SRO) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang menyiapkan langkah-langkah strategis.
"BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices terkait untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut. Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang ada," terangnya.
Manajemen bursa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat aspek keterbukaan informasi di pasar finansial domestik. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga agar aktivitas perdagangan saham tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
S&P DJI sendiri sebenarnya masih menetapkan posisi pasar modal Indonesia pada kelompok Emerging Market dalam pengumuman terbarunya pada Rabu (8/7/2026). Walau demikian, ruang untuk penurunan kasta tetap terbuka lebar di masa mendatang.
Rencana reklasifikasi ini muncul ke permukaan akibat adanya kekhawatiran dari kalangan investor global mengenai transparansi struktur kepemilikan saham di tanah air. Persoalan serupa sebelumnya juga sempat diangkat oleh penyedia indeks MSCI.
Apabila tidak ada pembenahan yang signifikan, S&P DJI bersiap menjatuhkan perlakuan khusus terlebih dahulu kepada pasar modal dalam negeri. Jika kondisi tersebut terus bertahan selama setahun, maka penurunan peringkat akan langsung dieksekusi.
"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI, Rabu (8/7/2026).