Bareskrim Usut Korupsi Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara PLTU periode 2018—2026 dari penyelidikan ke penyidikan, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (8/7/2026).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menduga adanya manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas pasokan batu bara oleh perusahaan pemasok yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai kondisi lapangan.

Tindakan curang tersebut diduga mengganggu pasokan bahan bakar hingga mengakibatkan pemadaman listrik bergilir di wilayah Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus melalui siaran pers, Senin (6/7/2026).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Totok Suharyanto menjelaskan dugaan penyimpangan pengadaan ini melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT UBP dan PT BRA.

"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.

Merespons hal tersebut, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia Anggawira menegaskan bahwa proses jual-beli batu bara untuk PLTU PLN dan swasta dilakukan secara langsung melalui skema bisnis ke bisnis antara penambang dan perusahaan pembangkit.

Anggawira menjelaskan bahwa PLN EPI hanya berperan melakukan pencatatan dan mengkoordinasikan kelancaran penyaluran pasokan.

“Ya sebenarnya kan kalau secara B2B-nya kan langsung kepada Genco dan IPP [independent power producer] ya. Kita kan sebenarnya hanya aggregator aja dalam konteks mengkoordinasi juga. Kita tuh kayak sebenarnya pencatatan saja sih sebenarnya dari PLN EPI sendiri gitu loh,” kata Anggawira saat ditemui di Kantor Aspebindo, Selasa (7/7/2026).

Ia menambahkan bahwa penentuan pihak pengangkut serta aspek teknis lainnya merupakan urusan langsung antara pemasok dan pembangkit.

“Prosedurnya juga seperti itu. Jadi enggak di kita, iya. Misalnya kan dia mau pakai transporter apa segala macam, itu urusan mereka. Kita [PLN EPI] hanya jadi agregator aja sebenarnya,” tegas Anggawira.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tim pengadaan batu bara PLN sengaja dibentuk demi mengantisipasi agar krisis pasokan yang sempat terjadi pada 2022 tidak terulang kembali.

"Kan 2022 kan kejadian begini juga. Ini bukan kejadian baru bagi PLN. [Pada] 2022 juga begini. Masak tiap tahun kita masalah begini terus? Menurut kami, dari pihak regulator melihat, kalau ini tidak diawasi, kita tidak mau lagi seperti ini terus," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengklaim sistem kelistrikan di Jawa sudah bebas dari pemadaman bergilir terhitung sejak Juni lalu.

“Kami melaporkan bahwa berkat dukungan Bapak Menteri ESDM, Dirjen Ketenagalistrikan, serta Dirjen Minerba, sistem kelistrikan di Jawa sudah tidak mengalami pemadaman bergilir sejak 21 Juni 2026,” ungkap Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

PLN menargetkan tambahan pasokan batu bara kalori menengah di atas 4.500 kcal/kg sebanyak 16,8 juta ton hingga akhir tahun 2026 guna menjaga keandalan listrik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author