Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, keputusan hakim menetapkan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo berstatus tidak sah.
Kasus yang menyeret Roy Suryo ini berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi rujukan ijazah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (08/07/2026).
“Menyatakan penangkapan adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.”
Merespons putusan tersebut, pihak Polda Metro Jaya secara terpisah menyatakan sikap untuk tetap menghormati ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, memberikan penjelasan bahwa putusan tersebut tidak otomatis menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Abrianto, pembatalan status penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh hakim bukan berarti seluruh rangkaian penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi gugur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum pidana ini masih memiliki landasan legalitas yang kuat dan dipastikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
"Because tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujar Abrianto kepada awak media.