OJK Minta Perbankan Blokir 36.191 Rekening Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan pihak perbankan untuk memblokir sebanyak 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online demi menekan dampak buruk terhadap perekonomian nasional, Selasa (7/7/2026).
Langkah tegas ini diumumkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Jumlah rekening yang diblokir berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini meningkat sekitar 3.000 rekening dari posisi April 2026 yang berjumlah 33.836 rekening.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung turut mengambil langkah represif eksternal untuk menangani masalah serupa di tingkat aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan peringatan keras berupa ancaman pemecatan bagi pegawainya yang terbukti terlibat perjudian digital.
"Sekarang kita akan memastikan dulu bahwa ASN tidak ada yang terjebak pada judi online, itu nomor satu. Karena setiap kali terjebak judol, pasti akan terjebak pada pinjol ilegal," kata Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung.
Farhan menjelaskan bahwa mekanisme sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran pegawai yang bersangkutan. ASN yang melanggar berulang kali hingga menggalang dana pinjaman akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.
"Tergantung dari tingkat kesalahannya seperti apa. Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan masih bisa kita tegur. Tapi kalau dia sudah menggalang (meminjam uang), nah itu sikat, langsung diberhentikan dengan tidak hormat," pungkas Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan akumulasi pemain judi online terbanyak. Kota Bandung menempati posisi keempat secara nasional dengan nilai transaksi deposit mencapai ratusan miliar rupiah.
| Wilayah | Jumlah Pemain | Transaksi Deposit |
|---|---|---|
| Kabupaten Bogor | 103.092 | Rp 414,4 miliar |
| Jakarta Barat | 89.320 | Rp 606,6 miliar |
| Jakarta Timur | 81.750 | Rp 425,9 miliar |
| Kota Bandung | 80.549 | Rp 341,7 miliar |
Data lembaga tersebut juga memaparkan kelompok usia 20-30 tahun sebagai pelaku tertinggi, diikuti kelompok usia 31-40 tahun. Masalah kecanduan ini disoroti secara medis karena kerap memicu perilaku menyembunyikan kondisi finansial, utang berlebih, hingga ketergantungan narkoba.
"Diam-diam, dia akan mencoba terus, semakin sering berbohong kepada keluarga, waktu yang dia habiskan di depan gadget semakin lama," kata Tri Iswardani, Psikolog Klinis.
Akibat dari kebiasaan tersebut, para pelaku perjudian daring umumnya mengalami penumpukan utang dalam nominal besar. Kondisi finansial yang memburuk kemudian memaksa mereka mencari jalan keluar melalui pinjaman online ilegal.
"Tiba-tiba dia punya utang, utangnya makin lama semakin nambah, dari awalnya Rp300 ribu sampai bisa jutaan rupiah, dia akhirnya lari ke pinjol," kata Tri Iswardani, Psikolog Klinis.
Tri juga mengungkapkan temuan kasus ekstrem di mana seorang pecandu judi daring menggunakan narkotika jenis sabu demi bisa terus terjaga memantau pergerakan aplikasinya. Hal tersebut memicu adiksi ganda sebelum akhirnya pelaku tertangkap dan direhabilitasi.
"Jadi dia harus memantau, melek terus, dan untuk kebutuhan kuat meleknya, dia mulailah pakai sabu. Sabu juga jadi semakin adiktif, akhirnya tertangkap, ketahuan, direhabilitasi, dan ternyata awal mulanya baru diketahui karena judi online," kata Tri Iswardani, Psikolog Klinis.
Upaya penyembuhan bagi pecandu dapat dilakukan dengan memutus akses internet dan mengalihkan aktivitas ke hobi lain yang memicu pelepasan dopamin secara positif.
"Internetnya diputus dulu kalau perlu," kata Tri Iswardani, Psikolog Klinis.