Kemendikdasmen Luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru PJJ Menengah 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) jenjang menengah 2026 untuk memfasilitasi anak tidak sekolah (ATS) maupun calon murid dengan kriteria tertentu, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (7/7/2026). Sistem ini menyasar anak putus sekolah yang tidak menyelesaikan jenjang pendidikan, serta lulusan yang tidak melanjutkan ke tingkat berikutnya demi memenuhi hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan akses pendidikan yang merata, khususnya bagi anak-anak di daerah terpencil, penyandang disabilitas, hingga anak pekerja migran.
"Bukan hanya anak yang tinggal dekat sekolah, bukan hanya anak dari keluarga dengan perekonomian baik, bukan hanya anak yang memiliki akses transportasi ke sekolah," kata Suharti pada webinar nasional SPMB PJJ di kanal YouTube Kemendikdasmen, diakses Selasa (7/7/2026).
Suharti menambahkan bahwa fleksibilitas menjadi kunci utama dalam metode pembelajaran jarak jauh ini untuk mengatasi kendala geografis, waktu, dan jarak yang dihadapi para peserta didik. Murid yang diterima akan menjalani proses belajar mandiri menggunakan modul digital, pembelajaran daring bersama guru, tugas berbasis proyek, serta tatap muka terbatas, dengan ijazah kelulusan yang setara dengan sekolah reguler.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, syarat pendaftaran meliputi batas usia maksimal 18 tahun, telah lulus SMP atau sederajat, serta masuk kategori ATS yang dibuktikan dengan dokumen sah atau surat keterangan dari desa. Proses pendaftaran dibuka secara daring maupun luring melalui sistem informasi SPMB di masing-masing daerah melalui sekolah induk dan sekolah mitra, seperti SMAN 1 Sukawati, SMAN Modal Bangsa Aceh, dan SMAN 2 Bandar Lampung, dengan batas waktu pendaftaran hingga 31 Juli 2026.