Kasus Sengketa Desain Industri Adelle Jewelry Jadi Sorotan di RUU Desain Industri
08 July 2026 06:25
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kasus sengketa desain industri yang melibatkan Adelle Jewelry menjadi sorotan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di DPR. Kepala Bidang Hukum Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekrafs), Frank Hutapea, menilai perkara tersebut menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) agar tidak serta-merta diproses secara pidana.
Frank mengatakan dirinya telah menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan RUU Desain Industri. Menurut dia, pemegang sertifikat HAKI seharusnya tidak dapat dipidana selama sertifikat yang dimilikinya masih sah dan belum dibatalkan oleh Pengadilan Niaga.
“Kalau pemegang sertifikat HAKI bisa dipidana, ngapain kita bikin undang-undang lagi. Makanya saya usulkan tambahan di Pasal 11, pemegang sertifikat HAKI tidak bisa dipidana sehubungan dengan sertifikatnya. Harus ke Pengadilan Niaga dulu,” kata Frank.
Ia menilai sengketa terkait desain industri semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perdata dengan menggugat keabsahan sertifikat di Pengadilan Niaga, bukan langsung dilaporkan ke kepolisian.
Menurut Frank, perkara yang sedang ditanganinya melibatkan pelaku ekonomi kreatif yang telah mengantongi sertifikat desain industri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, pemilik sertifikat tersebut justru dilaporkan secara pidana di Bareskrim Polri dan laporannya telah naik penyidikan.
“Yang bisa membatalkan sertifikat hanya Pengadilan Niaga. Kalau tidak setuju dengan sertifikatnya, gugat dulu ke Pengadilan Niaga, bukan langsung lapor polisi,” ujarnya.
Frank menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan Michelle, pemilik merek Adelle Jewelry, terhadap seorang pelaku usaha rumahan yang juga telah memiliki sertifikat desain industri hingga laporan tersebut sampai naik sidik. Menurutnya, perkara itu bukan sekadar sengketa antara dua pelaku usaha, melainkan dapat menjadi preseden yang berdampak luas bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
“Kalau ini bisa terjadi kepada orang yang mampu secara ekonomi, bayangkan apa yang bisa terjadi kepada pelaku UMKM,” katanya.
Ia juga mengungkapkan telah menemukan sejumlah dokumen dan fakta yang kini menjadi materi gugatan di Pengadilan Niaga. Karena itu, Frank menegaskan penilaian mengenai persamaan atau perbedaan desain merupakan kewenangan majelis hakim di Pengadilan Niaga, bukan penyidik pidana.
Menurut Frank, pemerintah saat ini juga tengah mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui berbagai kebijakan, termasuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, kepastian hukum terhadap pemegang sertifikat HAKI menjadi sangat penting agar pelaku usaha tidak takut mendaftarkan hasil karyanya.
Ia berharap pembahasan RUU Desain Industri di DPR dapat mengakomodasi usulannya agar pemegang sertifikat HAKI memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Kalau sertifikatnya masih berlaku, sengketanya harus diselesaikan dulu di Pengadilan Niaga. Jangan langsung dipidanakan. Itu yang kami usulkan dalam RUU Desain Industri,” ujar Frank.