Pria di Surabaya Didakwa Rusak Jok Motor untuk Curi Lima Ribu Rupiah

Share

Seorang pemuda bernama M Syifak (25) harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah nekat membobol jok sepeda motor milik warga untuk mencuri tas berisi uang Rp5 ribu. Peristiwa pembobolan tersebut terjadi di area parkir kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4) tengah malam, seperti dilansir dari Detikcom.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (7/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti menjelaskan bahwa terdakwa sengaja mengincar sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 5244 BV yang sedang diparkir oleh pemiliknya, Dicky Prasetya.

"Terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman," kata JPU Renanda membacakan dakwaan dilansir detikJatim, Rabu (8/7/2026).

Aksi pembobolan jok motor tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan tangan kosong untuk mengambil tas hitam yang berisi dompet merek Lacoste serta uang tunai. Walaupun nilai uang tunai yang didapatkan tergolong kecil, korban mengalami kerugian materiil hingga jutaan rupiah akibat kerusakan komponen kendaraan dan hilangnya tas bermerek.

"Saksi Dicky Prasetya mengalami kerugian sekira Rp 1 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh JPU.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author