OJK Setujui Penggabungan 81 BPR dan BPRS Menjadi 24 Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan sebanyak 81 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menjadi 24 entitas hingga akhir Juni 2026 sebagai langkah memperkuat struktur perbankan daerah, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa (7/7/2026).
Langkah konsolidasi ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan mikro di Indonesia. Selain puluhan lembaga yang telah mendapatkan restu, saat ini terdapat lebih dari 200 BPR dan BPRS lain yang masih berada dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa tren konsolidasi ini masih terus menunjukkan pertumbuhan yang positif di industri keuangan.
"Proses penggabungan atau merger antara BPR itu masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini. Sampai dengan akhir Juni bulan lalu, 2026 ini, sebanyak 81 BPR dan BPRS itu telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR dan BPRS," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Sebagai bagian dari strategi penguatan ini, OJK juga meningkatkan koordinasi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Otoritas mendorong agar BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemerintah daerah masuk ke dalam kelompok usaha BPD demi mengoptimalkan penyaluran kredit kepada sektor mikro.
"Nah, sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk mikro dan juga meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional," terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.