Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan status dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7/2026), akibat penyimpangan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5 triliun. Dilansir dari Detikcom, penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini mencuat setelah pasokan batu bara yang terganggu memicu terjadinya pemadaman listrik total (blackout) di wilayah Sumatera dan beberapa daerah lain di Indonesia. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 16 orang saksi serta menganalisis berbagai dokumen terkait, meskipun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa proses hukum ini telah berjalan ke tingkat yang lebih tinggi setelah mendeteksi keterlibatan dua perusahaan swasta.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi yang menjadi mitra penyedia pasokan energi tersebut. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo kemudian memaparkan sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk mengelabui proses pengadaan. "Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," jelas Robertus.

Selain masalah dokumen kualitas, Robertus menambahkan bahwa tim penyidik menemukan kecurangan pada kuantitas volume batu bara serta ketidaksesuaian harga kontrak dengan kondisi riil di lapangan yang akhirnya berdampak fatal pada pasokan listrik nasional. Langkah tegas kepolisian tersebut langsung mendapat respons positif dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang mendorong penuntasan kasus secara menyeluruh. "Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden," ujar Direktur Executif CERI Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Yusri juga menyarankan agar penyidik memperluas koordinasi dengan instansi terkait guna mempermudah proses pengambilan sampel batu bara di berbagai wilayah.

"Termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stockpile batu bara di PLTU seluruh Indonesia, serta menelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI dengan pemasok batu bara yang menerbitkan sertifikat analisis batu bara," kata Yusri. Pihak CERI meyakini bahwa pergerakan cepat yang dilakukan oleh kepolisian ini merupakan bagian dari instruksi langsung dari kepala negara. "Kami menduga ini perintah Presiden ke Kapolri," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author