Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua dan Gugat Pelapor Kasus Ijazah
Mantan Menpora Roy Suryo kini bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2026), setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pertamanya mengenai keabsahan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak pemohon merampungkan proses persidangan praperadilan pertama di Jakarta Selatan dan bersiap mengikuti jalannya perkara pokok di wilayah Jakarta Timur.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan kedua, apa isinya, nanti akan disampaikan. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur," ujar Roy Suryo, Selasa (7/7/2026).
Selain upaya praperadilan tersebut, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) juga resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Lechumanan, salah satu pelapor dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Tindakan hukum ini diambil karena yang bersangkutan diduga melakukan penyelundupan pasal dalam laporan terdahulu yang pada akhirnya tidak digunakan oleh penyidik.
"Kemarin kita mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lechumanan, itu sudah kita daftarkan dan muncul registernya nomor 457/Pdt.G yang ada di Jakarta Utara. Karena dia telah melakukan penyelundupan pasal dan pasal itu ternyata tidak digunakan," ungkap Roy Suryo.
Atas putusan pembatalan keabsahan penangkapan oleh Polda Metro Jaya yang dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Menpora ini menyampaikan apresiasi yang tinggi. Penilaian positif diberikan terhadap ketelitian hakim yang cermat dalam mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang muncul sepanjang persidangan berlangsung.