Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

Share

Tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). Hakim menilai aparat kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dalam melakukan upaya paksa tersebut.

“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakikat adalah tindakan sewenang-wenang,” kata I Ketut Darpawan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menjelaskan bahwa mantan Menpora tersebut terbukti selalu kooperatif selama proses penyidikan. Polisi juga tidak bisa membuktikan adanya urgensi seperti risiko melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

“Dalil bahwa pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh termohon. Sehingga secara materil, menurut hakim, tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon,” jelas I Ketut Darpawan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan turut menolak dalil penyidik yang beralasan penangkapan dilakukan demi mempersiapkan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Panggilan resmi dinilai seharusnya dilayangkan terlebih dahulu.

“Jika pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan, Termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut kepada termohon menggunakan surat pemberitahuan atau panggilan resmi yang lazim digunakan dalam praktik, sehingga pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik,” ujar I Ketut Darpawan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, hakim mengingatkan jajaran kepolisian agar tetap bertindak sesuai dengan koridor hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

“Hakim perlu menekankan bahwa kepastian hukum tidak hanya lahir dari rumusan norma yang jelas dan tidak multitafsir, melainkan juga lahir dari pelaksanaan kewenangan yang memiliki landasan kuat dan konsekuen,” tutur I Ketut Darpawan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL ini diajukan karena pemohon merasa diperlakukan layaknya pelaku kejahatan luar biasa saat dijemput paksa di kediamannya pada Jumat (19/6/2026).

“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy Suryo, Pemohon Praperadilan.

Pihak kepolisian sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan tersebut murni bagian dari prosedur hukum formal untuk menyerahkan tersangka berkas perkara yang telah lengkap.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini awalnya menjerat delapan orang tersangka berdasarkan laporan langsung dari Joko Widodo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author