Polisi Tangkap Penganiaya Istri Mendiang Epy Kusnandar di Pancoran
Aparat Kepolisian Sektor Pancoran menangkap seorang pria pelaku dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, di Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). Insiden yang sempat viral di media sosial tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku karena pesanan makanannya di Warung Jukut Goreng Samali tidak dilayani lebih dulu oleh pemilik usaha.
Dilansir dari Detik Hot, penyelidikan langsung berjalan setelah video rekaman kejadian itu beredar luas. Aparat kepolisian bergerak melacak keberadaan pelaku meski saat itu korban belum mengajukan laporan resmi secara hukum.
"Pelaku sudah kita amankan pada saat kejadian. Respek kita terhadap saat itu belum ada laporan, adanya viral. Begitu ngelihat ada viral di lingkungan Pancoran, kami langsung melangkahkan langkah untuk melakukan penangkapan, menelusuri alamat tersebut, akhirnya subuh bisa kita amankan. Selama 1×24 jam baru dibikin laporan polisi," kata Kompol Mansur, Kapolsek Pancoran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku emosi karena merasa diabaikan saat mengantre makanan secara langsung di warung. Pemilik tempat usaha tersebut mendahulukan pesanan dari pengemudi ojek online sesuai dengan sistem antrean yang berlaku.
"Kalau menurut keterangan dari si terperiksa saat ini, jadi ada rasa kenapa saya beli makan yang sama kok nggak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin. Kan ada pembelian secara online dan offline. Ya yang bersangkutan ini melalui dengan offline, yang dilayanin duluan itu yang online.
Itu sudah kebijakan dari Ibu selaku pemilik kantin. Demikian," ujar Mansur.
Petugas memastikan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi sadar sepenuhnya tanpa pengaruh minuman beralkohol. Pihak kepolisian menyayangkan sikap pelaku yang tidak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada korban setelah menyadari kesalahannya.
"Pada saat kita amankan pelaku dalam kondisi keadaan sehat, tidak ada bau alkohol apa pun dan dia juga sadar bahwa dia melakukan kesalahan, dan dia salah apa yang telah dia lakukan itu. Ya cuman kelemahannya, kenapa nggak yang kita sayangkan nggak minta maaf langsung kepada Ibu selaku korban," ungkap Mansur.
Penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan pelaku setelah sempat diamankan selama 1×24 jam di markas kepolisian. Penangguhan ini dilakukan demi melengkapi berkas perkara serta menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
"Sementara kita lepas, nanti nunggu proses berikutnya," kata Mansur.
Pihak berwajib menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan kembali terhadap pelaku akan bergantung pada dinamika hasil gelar perkara ke depan.
"Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan. Nanti seperti apa perkembangannya, nanti hasil gelar kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," jelas Mansur.
Polisi menjamin pelaku tidak akan melarikan diri karena seluruh data identitas serta alamat tinggalnya sudah tercatat secara lengkap. Selama masa penangguhan penahanan ini, pelaku diwajibkan datang untuk melapor ke kantor polisi.
"Satu minggu dua kali," pungkas Mansur.
Kasus yang menimpa Karina Ranau ini bermula dari perselisihan terkait pelayanan makanan dan lokasi parkir sepeda motor di depan warung pada pertengahan Juni 2026. Proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut kini masih berjalan di Polsek Pancoran.