Molly Tea Didenda Rp27 Miliar Akibat Melanggar Merek Dagang Louis Vuitton

Share

Jaringan kedai minuman teh asal China, Molly Tea, dijatuhi hukuman denda sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27,3 miliar oleh Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu, China pada 29 Juni 2026. Hukuman tersebut diberikan setelah perusahaan dinyatakan melanggar hak merek dagang milik rumah mode mewah asal Prancis, Louis Vuitton. Seperti dilansir dari Detik Food, pengadilan memutuskan bahwa penggunaan logo bunga empat kelopak oleh Molly Tea meniru motif monogram ikonik milik Louis Vuitton.

Jaringan minuman teh susu kekinian tersebut terbukti melanggar tujuh merek dagang bergambar serupa yang telah didaftarkan lebih awal oleh pihak Louis Vuitton. Selain kewajiban membayar ganti rugi materiil, putusan pengadilan juga memerintahkan Molly Tea untuk segera menghentikan penggunaan logo bunga tersebut karena dinilai melanggar hak cipta. Pihak Molly Tea juga diharuskan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas pelanggaran tersebut.

Gugatan hukum ini pertama kali diajukan oleh Louis Vuitton pada Mei 2025 setelah melihat kemiripan visual yang signifikan antara lambang Molly Tea dengan pola monogram khas mereka yang telah digunakan sejak puluhan tahun lalu. Louis Vuitton sendiri didirikan di Paris sejak tahun 1854 dan sangat dikenal dengan desain motif kelopak bunganya.

Berdasarkan rekam jejaknya, Molly Tea bersama perusahaan afiliasinya sebenarnya telah mengajukan permohonan pendaftaran beberapa motif bunga ke Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China sejak Maret 2024. Pengajuan tersebut ditujukan untuk berbagai kategori bisnis seperti layanan restoran, akomodasi, periklanan, hingga produk makanan siap saji. Meskipun demikian, otoritas terkait di China menolak sebagian besar pengajuan logo bergambar bunga tersebut dan hanya meloloskan merek dagang yang menggunakan tulisan karakter Mandarin "Molly Tea". Merespons hasil putusan pengadilan, manajemen Molly Tea menyatakan rencana mereka untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dengan argumen bahwa motif bunga merupakan bagian dari ranah budaya tradisional China.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author