Wakil Wali Kota Surabaya Mediasi Sengketa Rumah di Jatim

Share

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memimpin mediasi sengketa pengosongan rumah yang berjalan alot di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (7/7/2026), setelah pihak pengontrak sempat menolak nilai kompensasi sebesar Rp5 juta.

Perselisihan ini terjadi karena penghuni rumah enggan pindah meskipun properti tersebut telah laku dijual. Berdasarkan laporan dari Detikcom, penolakan ini sempat memicu aksi saling sahut dan umpatan kepada pemilik properti yang baru.

Pihak pengontrak yang telah menempati hunian selama tiga generasi tanpa membayar uang sewa menilai dana tersebut tidak cukup untuk mengontrak rumah baru. Ketegangan mereda setelah Armuji menetapkan keputusan final yang mewajibkan pengosongan rumah dalam waktu satu bulan dengan kompensasi tetap senilai Rp5 juta.

"Yo nggak isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah gak cukup limang juta, kontrak gak cukup," teriak perempuan muda berkaus putih tersebut.

Rumah tersebut sebenarnya telah dibeli oleh seorang warga bernama Bambang semenjak tahun 2014, dan kepemilikan sertifikat resmi telah dikantongi oleh anaknya sejak 2018. Pihak penyewa awalnya mengajukan syarat ganti rugi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum oleh pemilik rumah.

"Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sebenarnya sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya sejak 2014," ujar anak Bambang.

Pascaproses mediasi yang berlangsung sengit tersebut, pihak pengontrak akhirnya menerima keputusan yang telah ditetapkan. Mereka kini memiliki batas waktu selama satu bulan ke depan untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Armuji sengketa rumah surabaya
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author