10 Negara Barat Larang Dua Menteri Garis Keras Israel Masuk Wilayahnya

Share

Kebijakan diplomatik tegas diambil oleh 10 negara Eropa dan Barat yang secara resmi melarang dua menteri garis keras Israel untuk memasuki wilayah mereka. Langkah ini diambil setelah kedua pejabat tersebut berulang kali memicu kontroversi global melalui komentar negatif terhadap warga Palestina. Sebagaimana dikutip dari Detikcom yang melansir Middle East Monitor, keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri Israel dalam pernyataan resminya.

Dua pejabat yang terkena sanksi ini adalah Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich. Kementerian Luar Negeri Israel menjelaskan bahwa penolakan masuk dari 10 negara tersebut terjadi setelah kedua menteri sayap kanan itu menuai kecaman luas atas pernyataan yang dianggap menganjurkan pemusnahan rakyat Palestina. Pihak Tel Aviv kini tengah memantau perkembangan situasi ini.

Otoritas Israel merespons kebijakan tersebut dengan melayangkan protes keras. Mereka mengecam pembatasan perjalanan dari belasan negara Barat itu sebagai sebuah keputusan yang tidak dapat dibenarkan, sembari mendesak agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali.

Daftar negara yang memberlakukan larangan masuk terhadap Ben-Gvir dan Smotrich meliputi Inggris, Kanada, Australia, Belanda, Spanyol, Belgia, Norwegia, Irlandia, Selandia Baru, dan Prancis. Bagi Ben-Gvir, sanksi ini memperpanjang pembatasan yang sudah ia terima sebelumnya. Prancis dan Irlandia telah melarangnya masuk sejak akhir Mei akibat unggahan video kontroversial yang memperlihatkan penahanan aktivis armada bantuan kemanusiaan Gaza oleh pihak Israel.

Penyidikan Internasional dan Pembatalan Kunjungan ke AS

Tindakan penahanan terhadap para aktivis kemanusiaan di perairan internasional tersebut memicu kemarahan global. Negara-negara seperti Prancis, Spanyol, dan Italia bahkan mendorong penerapan sanksi Uni Eropa secara menyeluruh terhadap Ben-Gvir. Selain pembatasan ruang gerak, otoritas peradilan di Prancis dan Italia kini telah memulai penyelidikan hukum. Penyelidikan ini berfokus pada tuduhan keterlibatan dan tanggung jawab Ben-Gvir dalam dugaan kasus penyiksaan terhadap para aktivis kemanusiaan.

Tekanan internasional ini juga berdampak pada agenda resmi sang menteri. Ben-Gvir terpaksa membatalkan rencana kunjungan ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri KTT Kepala Kepolisian PBB akibat kekhawatiran adanya demonstrasi besar dari kelompok hak asasi manusia. Tuntutan hukum terhadap dirinya terus bergulir di luar negeri.

Hind Rajab Foundation, sebuah organisasi hukum yang berbasis di Belgia, secara terbuka mendesak otoritas Amerika Serikat untuk menangkap dan mengadili Ben-Gvir atas kebijakan penjaranya yang dinilai sarat penganiayaan. Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menilai bahwa Jaksa Agung New York Letitia James memiliki wewenang hukum untuk menyelidiki Ben-Gvir atas dampak kriminalitas yang merugikan sejumlah warga New York.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author