Karina Ranau Sambangi Polsek Pancoran Minta Penambahan Pasal Penganiayaan

Share

Karina Ranau mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026) sore guna mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan kasus penganiayaan serta kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Dilansir dari Detik Hot, kedatangan korban turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendro Widodo. Pihak pelapor berniat meninjau sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan oleh tim penyidik.

Selain menanyakan progres laporan, kedatangan mereka juga bertujuan untuk mengajukan penambahan pasal pidana baru. "Kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana. Sementara itu saja sih, sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak kepolisian," kata Hendro di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Usulan penambahan ketentuan pidana yang diajukan oleh pihak pelapor mengacu pada Pasal 467 dan Pasal 471 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindakan penganiayaan kini tidak lagi bertumpu pada pembuktian adanya cedera atau luka fisik pada tubuh korban.

"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan. Kurang lebih begitu.

Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak kepolisian, nanti kita lanjut lagi," jelas Hendro. Terkait pemenuhan alat bukti penunjang, kuasa hukum pelapor menegaskan belum menyerahkan berkas baru kepada tim penyidik. Kendati demikian, pihak Karina membawa sejumlah saksi serta menyerahkan rekaman kamera pengawas untuk memperkuat berkas perkara.

"Cuma ada saksi-saksi yang kita bawa. Bukti CCTV kemarin yang sudah kita kasih," tutup Hendro.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author