Polisi Tangkap Delapan Pencuri Motor di Depok dan Sita Tali Pocong

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Depok membekuk delapan tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di tujuh tempat kejadian perkara wilayah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (7/7/2026).

Penangkapan para pelaku curanmor yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seutas tali pocong yang dibawa oleh tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Kami telah mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan delapan orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kejahatan komplotan ini tersebar di beberapa titik, meliputi wilayah Cinere, Bojong Gede, Kalimulya, serta masing-masing dua kali tindakan pencurian di Tajurhalang dan Pancoran Mas.

"Para pelaku yang berjumlah delapan orang ini merupakan satu komplotan yang hampir rata-rata keseluruhannya adalah pelaku ataupun pemetik dan juga ikut serta ataupun membantu para pelaku ini," jelas AKBP Made Gede Oka Utama.

Seluruh anggota sindikat tersebut berhasil diringkus petugas di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana dua tersangka di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki.

"Dua orang pelakunya kami lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat pengembangan, kedua pelaku ini berusaha melawan petugas," ucap AKBP Made Gede Oka Utama.

Dalam melancarkan aksinya, modus operandi para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Polisi menyita enam unit sepeda motor, kunci letter T, golok, serta seutas tali misterius dari tangan mereka.

"Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujar AKBP Made Gede Oka Utama.

Atas perbuatan tersebut, kedelapan tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author