OJK Sanksi 54 Pelaku Usaha Sektor PVML

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sepanjang Juni 2026. Penegakan hukum ini dilakukan demi memastikan kepatuhan serta integritas industri jasa keuangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, merinci bahwa penerima sanksi tersebut terdiri atas 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjol. Pengumuman ini menegaskan komitmen regulator dalam mengawasi jalannya roda bisnis sektor terkait secara ketat.

"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pindar" kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran regulasi yang ditemukan dari hasil pengawasan di lapangan. Kendati demikian, pihak otoritas belum menjabarkan secara terperinci mengenai jenis sanksi administratif spesifik yang dibebankan kepada masing-masing entitas tersebut.

"Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman.

Di samping pemberian sanksi, pengawasan intensif juga diarahkan pada aspek pemenuhan modal minimum bagi para pelaku usaha PVML. Berdasarkan data per Juni 2026, tercatat ada 8 dari 144 perusahaan pembiayaan serta 8 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum sanggup memenuhi standar ekuitas minimum yang ditetapkan, yakni masing-masing sebesar Rp100 miliar dan Rp12,5 miliar.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," terang Agusman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author