Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes Situbondo pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Selasa (7/7/2026), yang dilansir dari Detikcom.

Penyidikan perkara yang berkaitan dengan proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) periode 2016-2022 ini menemukan penyimpangan terstruktur sejak tahap perencanaan. Proyek strategis nasional tersebut mendapatkan alokasi penyertaan modal negara sebesar Rp 650 miliar, dengan Rp 250 miliar di antaranya khusus untuk pabrik gula di Situbondo tersebut.

"Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, saudara TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera," kata Yusuf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Mantan Direktur Utama PTPN XI, DPP, diduga mengondisikan proses lelang guna memenangkan perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi syarat baku yang ditentukan.

"Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional," jelas Yusuf.

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa penyimpangan pengerjaan ini terdeteksi dari awal pengerjaan proyek ketahanan pangan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," tuturnya.

Tersangka DPP juga disinyalir mengarahkan pembentukan kerja sama operasi dan menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis jelas.

"Saudara DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan denganmeloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkanpembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga PerkiraanSendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihaktertentu," ungkap Yusuf.

Sementara itu, pihak swasta berinisial TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan gagal menerbitkan jaminan performa.

"Saudara TD, selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia, yangdiduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakanpekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologisebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksanasebagaimana mestinya," sambungnya.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek ketahanan pangan ini mencapai Rp 645,27 miliar.

"Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645,27 miliar. Kerugian ini timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek sudah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, namun hasil pekerjaan tidak memenuhi performa kinerja yang dipersyaratkan," imbuh Yusuf.

Guna melengkapi berkas perkara, tim penyidik kepolisian telah memeriksa 93 orang saksi serta tiga orang ahli hukum dan teknis terkait.

"Kami menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," tambah Yusuf.

Kepolisian juga menggeledah empat lokasi terpisah di Jakarta, Surabaya, dan Gresik, termasuk kantor PT Wijaya Karya (WIKA) serta PT Barata Indonesia.

"Penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Yusuf.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman pidananya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author