Mediasi Wakil Wali Kota Surabaya Akhiri Polemik Rumah Milik Bambang

Share

Kasus sengketa rumah yang ditempati oleh penyewa selama bertahun-tahun tanpa membayar uang sewa akhirnya mencapai kesepakatan damai. Penyewa kini bersedia meninggalkan rumah milik Bambang setelah menerima uang kompensasi.

Persoalan ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial melalui rekaman video yang viral. Rekaman tersebut memperlihatkan penolakan penyewa untuk pindah, meski Bambang telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2018.

Anak Bambang mengungkapkan bahwa sang ayah membeli properti tersebut pada tahun 2014. Sertifikat resmi atas nama ayahnya kemudian terbit empat tahun berikutnya, namun penyewa tetap menempati bangunan tersebut hingga kini.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan memediasi kedua belah pihak pada 24 Juni 2026. Melalui mediasi ini, pihak penyewa akhirnya sepakat menerima uang kompensasi senilai Rp 5 juta yang ditawarkan keluarga pemilik.

"Karena Pak Bambang sama anaknya dulu pernah nawari Rp 5 juta. Tak balikno (ke penyewa), Rp 5 juta lek gelem, gak gelem (kalau mau, gak mau) tambah tak usir nang kene (dari sini). Wes (sudah), kasar-kasaran ae (saja), akhire mau dia (penyewa)," kata Armuji dilansir dari Detikcom, Senin (6/7/2026).

Keputusan mediasi menetapkan batas waktu pengosongan rumah paling lama satu bulan, yaitu hingga akhir Juli atau awal Agustus 2026. Pemilik rumah juga diizinkan mulai merobohkan bagian depan bangunan yang sudah tidak lagi dihuni.

"Sampai 1 bulan. Tapi, dalam putusan begitu tak kasih mediasi Rp 5 juta mau, tapi yang rumah depan tak suruh bongkar langsung. Bongkaren!

Dia nempatinya di belakang. Jadi, pemilik sudah bisa membongkar rumah yang depan," jelas Armuji.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author