Pertamina Dukung Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak di NTT
Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memperketat aturan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan penunggak pajak dan pelat luar daerah setelah sebuah video mengenai kebijakan tersebut viral di media sosial pada Senin (6/7/2026).
Sebuah unggahan video dari akun Instagram @lambe_turah memperlihatkan larangan pembelian Pertalite dan Solar di salah satu SPBU wilayah NTT bagi kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak mereka. Kebijakan ini dilaporkan mulai diterapkan secara bertahap dengan mekanisme penempelan stiker berwarna merah untuk penunggak pajak dan stiker biru untuk kendaraan yang taat pajak.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Melkiades Laka Lena memastikan aturan larangan tersebut tetap berlaku demi menciptakan keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak daerah.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT.
Pemerintah daerah mengambil langkah tegas ini setelah mengevaluasi laporan kelangkaan BBM bersubsidi akibat tingginya konsumsi dari kendaraan tidak tertib pajak.
“Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tambah Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT.
Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 ini juga menyasar kendaraan berpelat nomor dari luar daerah demi mengoptimalkan pendapatan fiskal daerah.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujar Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajibannya secara berkala.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," kata Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT.
Merespons berlakunya kebijakan daerah tersebut, Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan operasional di lapangan untuk mengamankan pasokan energi.
"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus.
Pihak badan usaha milik negara ini terus melakukan koordinasi secara berkala dengan pemerintah setempat beserta aparat penegak hukum.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus.
Langkah mitigasi juga disiapkan melalui pengaturan jadwal distribusi dari terminal BBM guna menghindari kekosongan stok di stasiun pengisian.
"Pertamina Patra Niaga juga terus memastikan stok BBM terutama BBM subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal," ujarnya Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus.