Pemerintah Kosongkan Lahan Eks HGB Hotel Sultan di Kawasan GBK

Share

Proses eksekusi berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang merupakan lokasi Hotel Sultan di Jakarta Pusat, hingga saat ini masih terus berlangsung, Selasa (07/07/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pemindahan barang-barang milik eks Hotel Sultan sedang dilakukan oleh tim untuk kemudian diamankan di dalam gudang. Fasilitas penyimpanan tersebut disediakan oleh pemerintah dengan batas waktu tertentu.

"Pengamanan di gudang selama tiga bulan untuk segera diambil pemilik, setelah tiga bulan, biaya sewa gudang bukan lagi tanggung jawab Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Pelaksanaan pengosongan ini berjalan di bawah pengawasan hukum formal sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan oleh instansi pengadilan. Pihak otoritas menargetkan seluruh proses sterilisasi area rampung dalam waktu dekat.

Kharis Sucipto, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) menjelaskan bahwa pembersihan lahan dilakukan berdasarkan jangka waktu pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 30 hari. Agenda eksekusi yang telah dimulai sejak 18 Juni 2026 ini dijadwalkan berakhir pada 18 Juli 2026.

"Ditargetkan akan selesai pada pertengahan Juli 2026," ujar Kharis Sucipto, Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author