Pemprov NTT Batasi Pembelian BBM Subsidi Lewat Aturan Pajak Baru

Share

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi melalui pemberlakuan larangan pembelian Pertalite dan Solar bagi kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat nomor luar daerah. Langkah tegas tersebut tertuang secara resmi dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah tersebut. Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menegaskan penertiban ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pajak sekaligus memastikan pemanfaatan kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat jatuh ke tangan masyarakat yang berhak.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki Laka Lena, Gubernur NTT.

Guna mendeteksi status kepatuhan pemilik kendaraan, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) peraturan tersebut mengamanatkan penerapan mekanisme identifikasi yang dijalankan secara manual maupun elektronik. Proses pemeriksaan berbasis elektronik tersebut diimplementasikan melalui integrasi sistem data terpadu secara langsung antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah dengan badan usaha penyalur bahan bakar minyak bersubsidi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author