Buruh Bakal Demo Kemenkeu Tuntut Penghapusan Pajak JHT
Ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026) mendatang. Dilansir dari Bloomberg Technoz, aksi tersebut bertujuan menuntut penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua.
Rencana demonstrasi ini dikonfirmasi oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, yang telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi. Sebanyak 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai organisasi seperti FSPMI, FSPKEP, dan SPN diperkirakan akan bergabung dalam aksi ini.
Massa membawa empat tuntutan utama, yaitu penghapusan pajak atas pencairan JHT, penghapusan pajak THR, penghapusan pajak pesangon, hingga penghapusan pungutan pajak terkait manfaat program jaminan sosial termasuk pensiun. Aturan batas pengenaan pajak JHT saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja.
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).
Pajak JHT dinilai menimbulkan beban ganda karena iuran dibayar dari gaji yang sudah dipotong PPh Pasal 21, namun kembali dikenakan pajak saat dicairkan. Buruh juga membandingkan kondisi ini dengan berbagai insentif fiskal seperti tax holiday yang sering diberikan pemerintah kepada dunia usaha.
"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujarnya.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 yang membebaskan pajak hanya untuk manfaat JHT hingga Rp50 juta dianggap perlu ditinjau ulang. Banyak pekerja dengan masa kerja panjang kini memiliki saldo di atas nominal tersebut.
"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," tuturnya.
Sebelum rencana aksi ini mencuat, Said mengaku sempat kesulitan untuk menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mendiskusikan usulan kebijakan tersebut secara langsung.
"Sudah dua-tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai penasihat khusus Presiden, tapi enggak direspon," kata Said di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Permintaan pertemuan itu diklaim dikirimkan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah, namun pihak Kemenkeu mengonfirmasi bahwa Menkeu sedang berada di luar kota.
"Ini mah menghindar aja lah. Melalui kesempatan ini, Pak Purbaya kita kan sama-sama pemerintah. Udahlah jangan menghindar begitu," ujarnya.
Said berharap pemerintah bisa berpihak pada keadilan bagi pekerja bawah di tengah target mengejar pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pak Presiden Prabowo kan sedang mengejar pertumbuhan ekonomi 8%. Nanti kalau sudah membaik, mari kita diskusikan lagi tentang pajak tersebut. Kalau orang kaya pajaknya aja dibebaskan, kenapa orang miskin atau orang tidak mampu tidak dibebaskan pajak?" tekannya.