K-Sarbumusi Sebut Regulasi Tembakau Ancam Mata Pencaharian Pekerja
Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menilai regulasi pengendalian tembakau yang ketat berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada industri hasil tembakau (IHT). Dampak regulasi tersebut diperkirakan mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di seluruh rantai pasok industri, Senin (6/7/2026).
Ancaman terhadap keberlangsungan IHT beserta para pekerjanya muncul dari aturan pembatasan bahan tambahan, penyeragaman kemasan rokok konvensional dan elektronik, hingga batas kandungan nikotin dan TAR. Kebijakan ini dinilai menjadi tekanan berat bagi stabilitas sektor ketenagakerjaan, seperti dilansir dari Detik Finance.
Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi, Soeharjono, mengibaratkan regulasi baru tersebut sebagai sebuah badai yang membawa dampak buruk bagi industri nasional.
"Dari peraturan yang akan disahkan, regulasi tersebut bisa dikatakan sebagai badai karena selalu ada risiko. Sedih sekali jika memang harus disahkan," kata Soeharjono, Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi.
Potensi dampak buruk dari aturan ini diperkirakan menyasar sedikitnya 6 juta orang yang menggantungkan hidup pada industri tembakau. Pemetaan dampak mencakup lini petani, pekerja industri turunan, hingga pelaku usaha warung kelontong.
"Jumlah itu akan lebih banyak apabila mereka harus menanggung anak dan istri. Padahal ILO (organisasi buruh internasional) bilang bahwa tenaga kerja itu bukan komoditas. Tapi sekarang ini masih dianggap sebagai aset dalam istilah ekonomi. Pandangan seperti itu akan membuat PHK pasti akan terjadi jika regulasi diterapkan," terang Soeharjono, Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi.
Pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang seimbang antara perlindungan aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan ekonomi pekerja. K-Sarbumusi mendesak agar implementasi aturan tetap merujuk pada regulasi yang sudah ada serta mengembalikan Standar Nasional Indonesia (SNI) rokok demi menjaga eksistensi varietas tembakau lokal.
"Lalu konsisten dan tunduk pada PP 28/2024, yaitu hanya mengatur tentang peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan produk tembakau," terang Soeharjono, Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi.