Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi di Kemenkeu Tuntut Penghapusan Pajak JHT

Share

Sebanyak 1.000 hingga 1.500 buruh bersiap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7) guna menuntut penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), THR, dan pesangon, seperti dilansir dari Detik Finance.

Rencana aksi massa tersebut dikonfirmasi oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, setelah dirinya menerima tembusan surat pemberitahuan mengenai unjuk rasa tersebut.

Buruh menilai berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun, sangat membebani pekerja di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak pada saat pencairan dana JHT tidak selaras dengan asas keadilan bagi para pekerja.

"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujar Said Iqbal.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan berbagai kemudahan fiskal yang kerap diterima oleh pelaku usaha dari pemerintah.

"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," tegasnya.

Menurutnya, JHT berfungsi sebagai tabungan sosial untuk masa pensiun atau perlindungan saat terkena pemutusan hubungan kerja, bukan instrumen investasi komersial.

Said Iqbal juga menyoroti regulasi dalam PP Nomor 26 Tahun 2009 yang membebaskan pajak untuk JHT di bawah Rp 50 juta, namun mengenakan tarif pajak final 5% untuk saldo di atas nominal tersebut.

"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp 50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menanggapi argumen Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa hanya sebagian kecil peserta JHT yang dikenai pungutan pajak tersebut.

"Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut," jelasnya.

Melalui landasan tersebut, Said Iqbal menegaskan dukungannya terhadap tuntutan para buruh agar tarif pajak pencairan JHT disamaratakan menjadi nol persen tanpa batasan saldo.

"Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author