Polri Sidik Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Rp5 Triliun

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 ke tingkat penyidikan sejak Sabtu (4/7/2026). Pengusutan ini terkait dengan pemenuhan energi yang memicu mati lampu massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5 triliun, dilansir dari Detikcom.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis berbagai dokumen terkait.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan dua perusahaan dalam pemenuhan pasokan bahan bakar pembangkit listrik tersebut. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa modus terduga pelaku meliputi manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara, serta penyimpangan harga kontrak yang tidak sesuai kondisi riil.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, pemadaman listrik massal akibat korupsi dapat menurunkan daya saing investasi Indonesia di tengah ketidakpastian situasi ekonomi saat ini.

"Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan," kata Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK.

Saut mengaitkan masalah kestabilan pasokan listrik ini dengan penurunan posisi Indonesia ke peringkat 48 dari 70 negara berdasarkan IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026. Oleh karena itu, ia mendesak agar para pelaku yang terlibat diberikan sanksi hukum yang berat.

"Itu pelaku harus dihukum berat sebagaimana kita ketahui IMD World menurunkan ranking kita 48 dari 70 itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing keraguan investor dan seterusnya," kata Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK.

Lebih lanjut, ketidakstabilan pasokan listrik dinilai tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi tetapi juga mengganggu tatanan sosial masyarakat luas. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan nama tersangka dalam perkara tersebut.

"Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya," ujar Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author