Kementerian ESDM Dorong Pembangunan Pabrik Bioetanol Jelang Mandatori E10
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematangkan rencana kewajiban pencampuran 10 persen etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) atau program E10 melalui dorongan pembangunan pabrik bioetanol domestik secara merata.
Langkah penyiapan infrastruktur ini dilakukan agar pasokan etanol sepenuhnya berasal dari produksi dalam negeri demi menghindari ketergantungan impor, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (7/7/2026).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa setiap pulau besar di Indonesia idealnya memiliki fasilitas pengolahan bioetanol tersendiri.
"Kalau etanol, itu kita mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsilah, di semua pulau. Konsepnya begitu," ujar Eniya, Senin (6/7/2026).
Eniya menekankan pentingnya perluasan lahan tanam komoditas bahan baku bioetanol serta kepastian regulasi dari hulu hingga hilir, di mana hambatan regulasi fiskal kini telah teratasi setelah Kementerian Keuangan membebaskan cukai etanol untuk campuran BBM.
"Mereka kan nanam dulu nih, kita dorong untuk menghadirkan lahan-lahan bioetanol atau lahan untuk energi. Tetapi yang sudah pasti, cukai sudah tidak ada, kan yang berbelit-belit itu dari dulu. Jadi, ini tinggal dilakukan penetapan volume dan juga modelnya," pungkas Eniya.
Pemerintah menetapkan implementasi mandatori bensin dengan bioetanol 10 persen ini bakal berlaku mulai 2028 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026.
Hingga tahun 2026, Indonesia tercatat baru memiliki tiga pabrik bioetanol fuel grade yang beroperasi komersial di Lampung dan Jawa Timur dengan kapasitas produksi 60.000 kiloliter, dari total 14 pabrik yang ada.
Penerapan E10 pada tahun 2028 akan diberlakukan terbatas di tujuh daerah yaitu Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali, kemudian bertambah ke Lampung pada tahun 2029.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan percepatan implementasi biodiesel B50 dan campuran etanol 20 persen atau E20 akibat penutupan jalur perdagangan migas dunia di Selat Hormuz.
"Efisiensi tidak hanya itu, mungkin kita akan mendorong untuk mempercepat B50 sebagai salah satu alternatif. Kemudian, kita akan mempercepat penerapan E20 karena kalau harga minyak fosil bisa melampaui US$100/barel, maka akan lebih murah jika kita melakukan blending," kata Bahlil, Senin (9/3/2026).