OJK Waspadai Modus Pencucian Uang Melalui Money Mule di Indonesia

Share

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyoroti perkembangan tindak pidana penipuan atau scam yang semakin kompleks di sektor keuangan digital pada seminar di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Praktik penipuan tersebut kini memanfaatkan rekening perantara atau money mule, merchant, sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual sebagai saluran penyaluran dana ilegal.

"Seiring dengan perkembangan sektor keuangan digital, kita juga melihat bahwa para penjahat akan terus berinovasi dalam berbagai cara. Suatu hari nanti, kita harus menghadapinya," kata Frederica, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Friderica menambahkan perlunya akselerasi inovasi dari seluruh pihak untuk mengantisipasi dan mencegah meluasnya rantai kejahatan digital tersebut di masyarakat.

"Kita harus bertanya pada diri sendiri, kepada semua orang, apakah kita dapat berinovasi lebih cepat untuk mencegah semua kejahatan, penipuan, dan kecurangan ini terjadi?" sambung Frederica, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penggunaan rekening atas nama orang lain atau money mule dinilai mempersulit pelacakan transaksi karena menjadi bagian dari praktik pencucian uang yang menyembunyikan identitas pelaku utama.

"Penipuan sering kali bergantung pada money mule dan rekening atas nama orang lain, saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, dan jaringan lintas batas," terang Frederica, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penerapan Anti-Money Laundering (AML) ditegaskan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan menjadi benteng utama dalam memutus aliran dana hasil tindak kejahatan penipuan.

"Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Itulah mengapa AML (Anti-Money Laundering) lebih dari sekadar kepatuhan, ini adalah mekanisme pertahanan untuk mengganggu aliran dana hasil penipuan," ujar Frederica, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Menurut American Bankers Association (ABA), money mule bekerja dengan memanfaatkan rekening bank milik individu untuk menerima dan mentransfer uang hasil kejahatan agar tampak legal.

"Jika seseorang meminta untuk menggunakan rekening bank Anda atau meminta Anda untuk membuka rekening bank atas nama Anda untuk mengirim dan menerima uang atas nama mereka atau bisnis mereka, jangan lakukan!" tegas ABA.

Pihak Sampoerna Mobile Banking menjelaskan dalam situs resminya bahwa kelompok lansia, pelajar, milenial, pencari kerja, dan pengguna situs kencan kerap menjadi sasaran modus ini dengan iming-iming pekerjaan mudah berpendapatan besar.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh GBG bersama Chartist Risk pada tahun 2020, tingkat kasus money mule di Indonesia menempati peringkat teratas dengan persentase mencapai 68 persen.

"Ini menunjukkan bahwa kejahatan ini semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risikonya," jelas Sampoerna Mobile Banking.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author