KPK Panggil Pengusaha Billy Haryanto Terkait Korupsi Jalur Kereta DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha beras asal Sragen, Billy Haryanto (BH) alias Billy Beras, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur pada Selasa (7/7/2026).
Pemeriksaan perkara korupsi proyek rel di lingkungan Kementerian Perhubungan ini dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dilansir dari Detikcom, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil saksi lain dari internal kementerian, yaitu Andrew Mauristna Hadi yang menjabat sebagai staf pada biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Sekjen Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai agenda pemanggilan saksi-saksi tersebut dalam keterangannya kepada awak media.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA untuk wilayah Jawa Timur," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Budi menambahkan bahwa informasi detail mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut belum bisa dipublikasikan secara rinci.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.
Pemanggilan ini bukan menjadi yang pertama bagi mantan Wakil Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Jakarta tersebut. Billy tercatat sudah berulang kali dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian kasus yang sama.
Sebelumnya, pengusaha asal Sragen ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (26/11/2025) terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api untuk wilayah Medan. KPK juga pernah memanggil Billy sebagai saksi dalam kasus proyek jalur kereta api wilayah Jawa Timur pada Senin (29/9/2025).
Nama Billy Beras sendiri sempat muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, di mana dirinya disebut ikut menerima aliran dana dengan nominal mencapai Rp 3,2 miliar.