Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan III 2026

Share

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli sampai September 2026 demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan pada Selasa (7/7/2026) seperti dilansir dari Detik Finance, di tengah meningkatnya beban biaya produksi listrik akibat dinamika ekonomi global.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari menjelaskan bahwa berdasarkan parameter ekonomi, tarif listrik pelanggan nonsubsidi sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian naik. Indikator yang dievaluasi mencakup nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Qodari.

Penetapan tarif ini didasarkan pada realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026 yang dicatat oleh Kementerian ESDM. Data menunjukkan nilai tukar rupiah berada di angka Rp 16.959,32 per Dolar AS, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan menyentuh US$ 70 per ton.

"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," tegas Qodari.

Selain bagi golongan nonsubsidi, pemerintah turut memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Bantuan subsidi ini tetap disalurkan kepada kelompok sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, usaha kecil, hingga pelaku UMKM.

"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujar Qodari.

Langkah mempertahankan tarif ini diharapkan mampu menjadi stimulus agar iklim bisnis nasional tetap kondusif di tengah ketidakpastian global.

"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," kata Qodari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author