Bareskrim Polri Selidiki Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Rp5 Triliun
Kortastipidkor Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018—2026 ke tahap penyidikan. Kasus yang dilansir dari Bloomberg Technoz ini diduga melibatkan manipulasi kualitas serta kuantitas pasokan oleh sejumlah perusahaan pertambangan.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemenuhan komoditas tersebut yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Dampak dari manipulasi dokumen ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5 triliun serta memicu risiko pemadaman listrik di wilayah Sumatra, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek.
Mengenai modus operandi ini, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa manipulasi mencakup dokumen kualitas, kuantitas, hingga penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus melalui siaran pers, Senin (6/7/2026).
Dugaan ini diperkuat oleh analisis dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang mensinyalir adanya keterlibatan oknum surveyor independen. Praktik lancung ini diduga dilakukan dengan menerbitkan dokumen analisis sampel yang tidak sesuai dengan kualitas batu bara yang dikirimkan ke pembangkit listrik.
"Biasanya mereka [perusahaan pertambangan] ‘main’ dengan surveyor dalam menerbitkan sertifikat hasil analisis sampel batu bara. Sertifikat harus sesuai isi kontrak, tetapi faktanya berbeda," kata Yusri ketika dihubungi, Selasa (7/7/2026).
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menambahkan, tata niaga ini sepenuhnya melibatkan pihak penambang, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), surveyor, dan pengelola PLTU tanpa melibatkan Kementerian ESDM. Langkah hukum disarankan segera dilakukan dengan memeriksa stockpile di berbagai pembangkit guna menyinkronkan data dengan sistem kementerian terkait.
"Termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stockpile batu bara di PLTU seluruh Indonesia, menyelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI dengan pemasok batu bara yang menerbitkan sertifikat analisis batu bara" tegas Yusri.
Mengantisipasi berulangnya krisis energi seperti tahun 2022, Pemerintah merespons situasi ini dengan membentuk tim pengawasan pengadaan batu bara khusus untuk mengontrol pasokan bagi PLN maupun pihak swasta. Saat ini, dari total penugasan pasar domestik (DMO) sebesar 190 juta ton, realisasi pasokan yang terkontrak baru mencapai 134 juta ton dari total kebutuhan 154 juta ton per tahun.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tim pengawas ini dibentuk untuk memastikan pengawasan ketat regulator agar masalah pemenuhan kebutuhan energi nasional tidak terus berulang setiap tahun.
"Kan 2022 kan kejadian begini juga. Ini bukan kejadian baru bagi PLN. [Pada] 2022 juga begini. Masak tiap tahun kita masalah begini terus? Menurut kami, dari pihak regulator melihat, kalau ini tidak diawasi, kita tidak mau lagi seperti ini terus," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).
Struktur tim bentukan ini melibatkan elemen internal dari PLN, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
"Tim pengadaannya itu terdiri dari PLN, Dirjen Batubara, BPKP, Inspektur Jenderal. Tidak menutup kemungkinan kita melibatkan juga pendampingan dari aparat penegak hukum, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," tuturnya.