Kementerian ESDM Tetapkan Formulasi Perhitungan Harga Biodiesel B50
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan formulasi perhitungan harga untuk implementasi kebijakan mandatori campuran solar dan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit sebesar 50 persen atau biodiesel B50 di Jakarta pada Senin (6/7/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menjelaskan bahwa perhitungan varian baru ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan biosolar yang sudah beredar sebelumnya di masyarakat.
Formulasi harga akhir biodiesel B50 di pompa bensin nantinya akan sangat bergantung pada pergerakan Harga Indeks Pasar (HIP) solar murni dunia yang dikombinasikan dengan setengah dari HIP biodiesel domestik.
"Kalau B50 kira-kira [harganya] tinggal menghitung persentasenya saja. Sama seperti biosolar kemarin. Menghitungnya kan 50% saja, dikalikan 50%-nya," ujar Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Masyarakat dapat memperkirakan sendiri harga tersebut dengan memantau HIP bahan bakar nabati yang dirilis oleh kementerian setiap bulan.
"Nah, biodiesel Rp14.000/liter, tepatnya Rp14.562. Berarti kalau 50%, ya taruhlah Rp7.000-an per liter. Rp7.000 sekian ditambah harga solar. Begitu saja menghitungnya," papar Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Eniya menegaskan bahwa program pencampuran ini hanya akan menyasar varian biosolar subsidi serta Dexlite, dan dipastikan tidak berlaku untuk varian Pertamina Dex (Pertadex).
"Biosolar subsidi, Dexlite," tegas Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM sendiri telah resmi menetapkan HIP Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel untuk periode Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter, mengalami penurunan sebesar Rp81 dibandingkan harga acuan Juni yang dipatok Rp14.643 per liter.
“Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati untuk biodiesel dan bioetanol pada Juli 2026 sudah resmi ditetapkan,” tulis Direktorat Jenderal EBTKE melalui situs jejaring resminya.
Penetapan harga tersebut dihitung menggunakan rata-rata harga minyak sawit mentah (CPO) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026 sebesar Rp15.217 per kilogram dengan memperhitungkan nilai konversi bahan baku US$85 per ton, faktor konversi 870 kg/m3, serta kurs tengah Bank Indonesia Rp17.895 per dolar AS.
Ketentuan mandatori B50 ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan bahwa pasokan B50 akan tersedia secara bertahap mulai 1 Juli 2026 dengan masa transisi produk B40 selama tiga bulan.
“Sudah, sudah disiapkan. Dari hulu ke hilir, termasuk dari BBN-nya [bahan bakar nabati], kemudian untuk blending-nya, semua sudah ready. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak pada Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Dwi Anggia, Juru bicara Kementerian ESDM.
Jadwal peresmian program mandatori B50 direncanakan berlangsung di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyesuaikan ketersediaan jadwal Presiden Prabowo.