Nintendo Revisi Hardware Switch 2 Akibat Regulasi Uni Eropa

Share

Konsol Switch 2 besutan Nintendo yang baru genap berusia 1 tahun dipastikan mendapatkan perombakan komponen. Pembaruan ini dilakukan demi mematuhi mandat regulasi yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Dilansir dari Gamebrott, Nintendo melalui laman resminya mengumumkan revisi hardware Switch 2 khusus untuk wilayah penjualan region Eropa mulai musim gugur ini.

Konsol tersebut bakal beralih menggunakan sistem baterai yang bisa dicopot pasang. Komponen baterai lepas pasang ini akan diterapkan pada bagian tablet utama maupun pengontrol Joy-Con. Kebijakan ini mengubah standardisasi desain yang sebelumnya menggunakan baterai tanam.

Penerapan modul baterai baru memicu perubahan dimensi fisik dan berat pada perangkat. Komponen baterai lepas pasang yang digunakan memiliki kapasitas 1% lebih kecil, namun bobotnya menjadi 10 gram lebih berat.

Modifikasi pada bagian Joy-Con otomatis mendongkrak berat total kendali genggam tersebut. Bobot Joy-Con baru ini tercatat bertambah 14 gram dibandingkan dengan versi awal yang menggunakan baterai tanam. Langkah penyesuaian regulasi ini tidak berhenti pada unit konsol utama saja. Nintendo menjadwalkan revisi serupa untuk lini aksesori Pro Controller serta pengontrol edisi khusus retro.

Dampak Perubahan Perangkat Kendali Pendukung

Aksesori Pro Controller 2, N64, dan GameCube Controller Nintendo Switch Online akan menerima penyelarasan hardware mulai pertengahan Februari 2027. Karakteristik perubahan tiap kontroler bervariasi.

Kapasitas daya pada Joy-Con dilaporkan tidak mengalami perubahan sama sekali. Sebaliknya, kapasitas baterai milik Pro Controller 2 harus dipangkas sebesar 16% dengan pengurangan bobot sekitar 7 gram.

Penyesuaian berbeda terjadi pada lini kontroler GameCube. Perangkat kendali klasik ini justru mendapatkan peningkatan kapasitas baterai menjadi 5% lebih besar daripada model yang beredar saat ini.

Daftar Negara yang Terdampak Kebijakan

Aturan mengenai standardisasi komponen baterai lepas pasang ini mencakup wilayah pemasaran yang luas. Kebijakan ini mengikat negara anggota Uni Eropa serta beberapa wilayah mitra dagang internasional.

Negara-negara yang terdampak aturan ini meliputi Austria, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, dan Latvia.

Wilayah lain yang turut memberlakukan standar baru ini adalah Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Inggris Raya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author