Ketahui Perbedaan Dua Lembar Kertas dalam Dokumen STNK
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memiliki dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen tersebut umumnya terdiri dari dua lembaran kertas yang saling menempel. Dilansir dari Detik Oto, dua lembaran kertas tersebut ternyata memiliki fungsi dan identitas yang berbeda.
Hanya satu lembar yang berstatus sebagai dokumen STNK asli. Lembaran STNK berfungsi sebagai bukti identitas dan legalitas resmi sebuah kendaraan. Dokumen ini memuat informasi mengenai data pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku lima tahunan.
Pada lembaran STNK juga terdapat empat kotak kolom pengesahan. Kolom ini akan dicap oleh petugas kepolisian saat pemilik melakukan perpanjangan STNK tahunan.
Sementara itu, lembaran lain di balik STNK merupakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Lembaran ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa pemilik telah melunasi pajak kendaraan. TBPKP memuat rincian biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, tertera pula biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berbeda dengan STNK, lembaran TBPKP ini memiliki masa berlaku satu tahun. Dokumen ini akan diperbarui dan diganti dengan yang baru setiap kali pemilik melakukan pembayaran pajak tahunan. Meskipun memiliki kegunaan yang tidak sama, kedua lembar ini harus selalu dibawa bersamaan saat berkendara. Berdasarkan Pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan pelat nomor.