Polisi Tangkap Pencuri Tas Penumpang di Stasiun Tawang Semarang
Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial APY karena diduga mencuri tas ransel milik seorang penumpang yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aksi kriminalitas yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 16.20 WIB, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kurang dari lima hari setelah kejadian berlangsung.
Video rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan tindakan pelaku bermerek jaket hitam saat mengambil barang milik orang lain itu sempat diunggah oleh salah satu akun informasi lokal di media sosial.
"Tes ransel dibawa orang, lokasi di St Tawang sore tadi. Bagi yang mengetahui bisa hubungi (akun pemilik)," tulis akun @kejadiansmg.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban mengenai insiden kehilangan barang bawaan tersebut.
"Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil tas ransel hitam yang diletakkan di dekat tempat duduk," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Petugas langsung mengumpulkan bukti di lapangan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta rekaman kamera pemantau stasiun.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang meneram secara jelas aktivitas pelaku," ucap Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Berbekal petunjuk visual yang sangat jelas dari kamera pengawas, tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengidentifikasi profil lengkap terduga pelaku.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," lanjut Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap APY yang merupakan warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, di sebuah rumah kos wilayah Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7) dini hari.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel milik korban beserta seluruh isi di dalamnya," ungkap Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Di dalam tas korban yang berhasil disita, petugas menemukan satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, serta berkas penting lainnya.
"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta. Seluruh barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan," jelas Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Atas tindakan pidana yang dilakukannya, APY kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Masyarakat harus selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, khususnya saat berada di ruang publik seperti stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya," imbau Kompol Riki Fahmi Mubarok.