Kemendagri Minta Pemda Pastikan Akurasi Data Penerima Bantuan Rumah
Kementerian Dalam Negeri mendesak pemerintah daerah untuk memastikan keakuratan data usulan masyarakat penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni agar program tersebut tepat sasaran. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah di Jakarta pada Senin (6/7/2026).
Rendahnya kualitas pendataan dari pemerintah daerah memicu penolakan massal dalam proses verifikasi pusat. Dilansir dari Detikcom, tercatat baru sekitar 90 ribu usulan rumah yang dinyatakan memenuhi kriteria dari total 1,7 juta unit rumah yang diajukan oleh berbagai daerah.
Kondisi pemenuhan kuota bantuan di tingkat kabupaten dan kota terhambat karena sebagian besar rumah yang diusulkan dinilai masih relatif layak huni oleh tim verifikator. Padahal, data Badan Pusat Statistik mencatat masih ada sekitar 29,9 juta rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia yang memerlukan penanganan.
Pemerintah menetapkan target rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 400 ribu unit untuk tahun ini. Jumlah target tersebut direncanakan akan melonjak signifikan menjadi dua juta unit rumah pada tahun depan.
"Kenapa banyak data dari usulan teman-teman daerah yang tertolak? Yang tidak terpilih, ini karena bukan rumah yang betul-betul masyarakat miskin. Kenapa? Rumahnya agak mendingan diusulkan," ujar Tomsi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Aparatur pemerintah daerah diminta melakukan upaya ekstra untuk menjangkau warga miskin yang membutuhkan keadilan sosial meskipun berada di lokasi geografis yang sulit. Kemendagri memahami tantangan geografis yang dihadapi oleh petugas pendataan di lapangan.
"Kami memahami rumah-rumah yang sangat miskin mungkin agak jauh. Entah di jurang-jurang mungkin, mungkin juga di gunung-gunung, mungkin juga di pantai-pantai yang lokasi agak jauh. Kami memahami itu. Tapi disitulah letak perjuangan kita sebagai aparatur pemerintah untuk memberikan keadilan bagi mereka-mereka yang betul-betul memerlukan," jelasnya.
Para kepala daerah diinstruksikan segera melengkapi dokumen pendukung berupa foto kondisi fisik rumah dari berbagai sisi sesuai standar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Langkah perbaikan data ini mendesak dilakukan demi mempercepat verifikasi sebelum pelaksanaan rehabilitasi fisik tahun ini dimulai.
Pemerintah pusat juga akan melakukan evaluasi khusus bagi pemerintah daerah yang tetap mengirimkan usulan yang tidak memenuhi kriteria baku.
"Oleh karena itu, mengajak seluruh Pemda memanfaatkan program tersebut untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni," pungkasnya.