KY Periksa Laporan Pelanggaran Etik Empat Hakim Kasus Nadiem Makarim
Komisi Yudisial (KY) memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Dikbud Ristek Nadiem Makarim terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (06/07/2026).
Aduan ini ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah beserta tiga anggotanya, yakni Hakim Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman, dilansir dari Bloomberg Technoz. Keempatnya merupakan majelis yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Nadiem dalam perkara Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook periode 2020-2022.
Sementara itu, satu anggota majelis lainnya yaitu Hakim Andi Saputra tidak dilaporkan dalam dugaan pelanggaran etik ini. Andi Saputra diketahui menjadi satu-satunya hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) untuk membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan hukum.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelas komisioner dan juru bicara KY Anita Kadir.
Pihak internal lembaga pengawas kehakiman tersebut menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini sudah berjalan secara berkelanjutan.
"Menurut dia, KY sendiri telah melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang perkara Nadiem sejak awal atau sidang dakwaan."
Langkah pemantauan sejak dini tersebut diambil oleh lembaga kekuasaan kehakiman lantaran persidangan korupsi Chromebook ini mendapat atensi yang besar dari publik.