Ekonom Sebut Vietnam Dahului Indonesia Bangun Pusat Keuangan Global
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty mengungkapkan bahwa Vietnam telah melangkah lebih maju daripada Indonesia dalam mendirikan pusat keuangan internasional, menyusul beroperasinya fasilitas tersebut di Vietnam pada awal 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (6/7/2026). Kesiapan matang Vietnam dalam mengkaji pusat keuangan global tersebut dikabarkan telah berlangsung sejak tahun 2025 dengan melibatkan konsultan andal hingga mampu menerbitkan Dokumen Putih (White Paper). “Yang paling agresif itu Vietnam. Ternyata Vietnam sudah lebih dulu, mereka sudah one step ahead dibandingkan kita. [persiapan] 2025. Enggak apa-apa tapi kita harus mengejar juga, jadi artinya ini yang real pesaing kita peers kita ini Vietnam,” kata Telisa, Ekonom Universitas Indonesia.
Telisa menjelaskan bahwa Vietnam memanfaatkan jasa konsultan asing untuk membangun pusat keuangan global di dua wilayah sekaligus, yakni Ho Chi Minh dan Da Nang, berbeda dengan Indonesia yang memprioritaskan Bali sebagai lokasi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII).
Langkah agresif Vietnam ini didorong oleh posisi negara tersebut sebagai salah satu destinasi utama investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) di kawasan Asia. “Dia nggak hanya satu tempat, jadi mereka beroperasi dan terintegrasi di due lokasi Ho Chi Minh dengan Da Nang. Mereka sangat agresif sekali untuk mengembangkan seiring dengan mereka memang salah satu tujuan FDI,” ujar Telisa, Ekonom Universitas Indonesia.
Sebagai rekomendasi, Telisa menyarankan agar Indonesia menciptakan pembeda yang jelas dengan Vietnam saat membentuk PFII kelak, seperti berfokus pada tiga kategori khusus meliputi sektor syariah, keuangan hijau (green finance), dan pembiayaan mikro (microfinance). “Jadi mungkin ini yang nanti kita perlu banyak benchmarking juga apa yang sudah dilakukan oleh Vietnam dan kita harus punya perbedaan dan beyond yang dilakukan oleh Vietnam seperti itu,” ungkap Telisa, Ekonom Universitas Indonesia.
Berdasarkan draf RUU PPFI, PFII dirancang sebagai wilayah dengan kemandirian finansial, administrasi, serta kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional demi mendongkrak daya saing keuangan domestik, menarik investasi, dan memfasilitasi pembiayaan sektor riil hingga proyek strategis nasional. Cakupan kegiatan usaha PFII akan meliputi perbankan, asuransi, pasar modal, bursa karbon, modal ventura, teknologi finansial, perdagangan komoditas internasional, bullion, family office, hingga jasa penunjang seperti akuntan publik dan konsultan hukum. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat pembahasan RUU PFII melalui rapat panitia kerja bersama kalangan akademisi, dengan target pembicaraan tingkat II serta pengesahan menjadi Undang-Undang pada 21 Juli 2026.