7-Eleven Gugat Nike Terkait Dugaan Pelanggaran Merek Desain Sepatu

Share

Jaringan minimarket 7-Eleven melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan perlengkapan olahraga Nike terkait desain produk alas kaki terbaru. Langkah hukum ini diambil karena kombinasi warna pada sepatu tersebut diduga menjiplak logo ikonik milik 7-Eleven. Seperti dilansir dari Detik Food, sengketa hukum ini resmi diajukan oleh pihak 7-Eleven menuju pengadilan federal yang berada di Dallas, Texas, pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan laporan Mothership, pihak penggugat menilai perpaduan warna oranye, hijau, dan merah pada seri Air Max 95 sangat identik dengan identitas visual mereka. Kombinasi tiga warna tersebut merupakan ciri khas yang telah melekat pada merek 7-Eleven selama puluhan tahun sejak tahun 1927. Produk sepatu dari Nike itu sendiri dijadwalkan bakal rilis secara resmi ke pasar pada 11 Juli 2026.

Tanggal peluncuran tersebut bertepatan dengan momen perayaan tahunan 7-Eleven Day. Agenda tahunan ini biasanya dirayakan secara masif lewat berbagai program promosi, termasuk pembagian minuman Slurpee secara gratis bagi para pelanggan di gerai-gerai tertentu.

Pihak 7-Eleven memaparkan bahwa desain sepatu Air Max 95 menyajikan visualisasi garis tiga warna yang sangat mirip dan membingungkan masyarakat. Mereka khawatir situasi ini memicu anggapan bahwa produk tersebut diproduksi atas kerja sama resmi atau mendapat dukungan langsung dari 7-Eleven. Manajemen 7-Eleven menegaskan tidak pernah menjalin kolaborasi dalam bentuk apa pun dengan Nike untuk produk alas kaki tersebut. Mereka menilai perancangan desain itu sengaja dilakukan demi mengelabui opini publik mengenai status kemitraan kedua perusahaan.

Gugatan tersebut juga memperlihatkan sejumlah pemberitaan media yang ikut mengaitkan bahwa inspirasi visual sepatu Nike itu berasal dari identitas 7-Eleven. Padahal, kombinasi warna oranye, hijau, dan merah telah lama didaftarkan sebagai merek dagang resmi milik jaringan retail tersebut. Penerapan identitas visual itu tidak hanya terbatas pada papan nama gerai saja. Hak paten warna tersebut juga mencakup materi promosi, merchandise, produk makanan, hingga lini produk alas kaki yang sah secara hukum.

Upaya Penyelesaian Sebelum Jalur Hukum

Sebelum membawa kasus ini ke ranah pengadilan, pihak 7-Eleven mengaku telah menempuh sejumlah upaya komunikasi guna menyelesaikan masalah secara damai. Namun, perusahaan menyatakan bahwa pihak Nike tetap bersikeras melanjutkan agenda promosi serta peluncuran produk sesuai jadwal awal. "Kami harus bertindak cepat dan tegas karena adanya penggunaan merek kami tanpa izin, terlebih peluncuran dilakukan bertepatan dengan hari jadi 7-Eleven," tulis pernyataan perusahaan.

Melalui tuntutan hukum ini, 7-Eleven meminta pengadilan menghentikan total aktivitas penjualan seri Air Max 95 tersebut. Mereka juga mendesak penarikan produk yang terlanjur didistribusikan, sekaligus meminta ganti rugi beserta seluruh keuntungan penjualan yang didapatkan Nike.

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Nike selaku tergugat dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan oleh media Reuters.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author