KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuantan Singingi Riau

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Senin (6/7/2026). Tindakan hukum ini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, setelah sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai kebenaran adanya aktivitas penyidik di wilayah tersebut.

Informasi mengenai pelaksanaan penggeledahan ini dilansir dari Detikcom. "Benar (KPK melakukan penggeledahan)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah belum memaparkan secara mendetail mengenai titik-titik lokasi yang menjadi sasaran pencarian bukti. Budi menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut masih terus berjalan di lapangan.

"Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," kata Budi. Perkara pidana ini bermula ketika lembaga antirasuah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Sang bupati nonaktif diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar demi memuluskan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Awal mula kasus ini tercatat pada April 2025 dengan kemunculan dua orang kandidat untuk posisi Sekda Kuansing, yakni Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah dan Kadis PUPR Zulkarnain. Dalam perkembangannya, kursi jabatan tersebut akhirnya diduduki oleh Zulkarnain karena hanya dirinya yang menyanggupi pemenuhan syarat pemberian mobil tersebut. "Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya Budi Prasetyo.

Secara keseluruhan, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak-pihak yang menyandang status tersangka tersebut meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author