DPR dan Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan di Pusat Finansial
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pemberian fasilitas gratis pajak, diskon pajak, serta kemudahan khusus bagi investor asing dalam rancangan kebijakan Pusat Finansial Internasional Indonesia pada Senin (6/7/2026).
Fasilitas tersebut terungkap dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang beredar saat Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli dan akademisi, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
"Dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan usaha diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya," demikian tertulis dalam draf RUU PFII.
Kebijakan insentif ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta sektor kepabeanan. Objek PPh mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis dari dalam maupun luar negeri yang menambah kekayaan, tetapi pengecualian diberikan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli sektor jasa keuangan di PFII yang hanya dikenakan pada penghasilan bersumber dari Indonesia.
Bentuk fasilitas PPh berupa pengurangan PPh Badan 100 persen bagi pelaku usaha sektor keuangan, penunjang keuangan, dan non-sektor keuangan di PFII. PPh bagi tenaga ahli asing sektor jasa keuangan juga dipotong 100 persen sejak mulai bekerja, ditambah pembebasan pemotongan PPh atas investasi bagi subjek pajak luar negeri.
"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha non-sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100%," demikian tertulis dalam draf beleid.
Selain itu, warga negara asing pemegang golden visa di PFII dibebaskan dari status subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa tersebut. Pemerintah juga memberikan kemudahan PPN tidak dipungut atas penyerahan serta impor barang dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, sekaligus pengecualian untuk PPnBM.