Unair dan UPNVJ Tanggapi Kesaksian Dosen Terkait Gaji di Sidang MK
Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) memberikan tanggapan resmi mengenai kesaksian dosen mereka terkait penghasilan di bawah UMK dalam sidang uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (6/7/2026).
Dosen Unair, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menyatakan dalam persidangan bahwa persoalan utama penghasilan dosen terletak pada lemahnya gaji pokok, sehingga kesejahteraan mereka sangat bergantung pada komponen tambahan di luar gaji pokok tersebut.
Cenuk membeberkan bahwa gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp 2,6 juta, sementara pada bulan ketiga terakhir ia menerima total Rp 3,3 juta yang sudah mencakup gaji pokok, tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.
Pihak Unair melalui Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman, mengonfirmasi status Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari per 2 Juli 2026, serta menegaskan pihak kampus menghormati proses hukum tanpa intervensi.
"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," ucap Prof Radian.
Data internal menunjukkan honor total Cenuk mencapai sekitar Rp 7,5 juta per bulan, dengan rata-rata Rp 9,2 juta per bulan dalam tiga bulan terakhir karena akumulasi berbagai tunjangan.
"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," kata Prof Radian.
Radian menambahkan bahwa dosen tetap non-ASN berhak atas penghasilan 14 kali dalam setahun, termasuk gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok, tunjangan fungsional, serta tunjangan keluarga.
"Setahun dapat 14 kali gaji," ujar Prof Radian.
Sistem penganggaran penelitian juga diatur secara bertahap, dengan pemberian awal sebesar 70 persen dan sisa 30 persen dibayarkan setelah kewajiban rampung sesuai tenggat waktu.
"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," jelas Prof Radian.
Sementara itu, dosen UPNVJ Dinda Dinanti memberikan kesaksian serupa dalam sidang yang sama mengenai upah bersihnya sebesar Rp 3,1 juta, padahal ia mengampu tiga mata kuliah untuk 290 mahasiswa serta menjalankan tri dharma perguruan tinggi lainnya.
"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda.
Kondisi finansial tersebut memaksa Dinda dan rekan sejawatnya mencari pendapatan alternatif di luar profesi akademik akademik mereka.
"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ungkapnya.
Dinda juga mengungkapkan hambatan administratif yang menyebabkan tunjangan seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2 belum terbayar meskipun telah berkoordinasi dengan rektor, dekan, hingga bagian keuangan.
Merespons hal itu, manajemen UPNVJ menyatakan komitmennya untuk menyusun penjelasan komprehensif, faktual, dan terbuka mengenai poin-poin yang disampaikan Dinda sebagai wujud transparansi publik.
"Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami secara utuh oleh publik," ungkap kampus UPNVJ melalui keterangan resmi.
Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, mengonfirmasi bahwa tim internal bersama pimpinan Fakultas Hukum telah mengidentifikasi 7 poin utama dari kesaksian tersebut untuk ditelaah secara proporsional.
"Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, factual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik," ungkap Prof Venus.
Saat ini, pihak universitas sedang merampungkan konsolidasi seluruh data rekam jejak kepegawaian dan bukti administratif dokumen pendukung untuk menerbitkan klarifikasi resmi.
"Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Rektor UPNVJ.
Langkah penataan internal ke depan akan difokuskan pada pembenahan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, serta koordinasi berkelanjutan bersama kementerian terkait demi agenda transformasi kelembagaan PTN BLU.
"UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi akan kami tempatkan sebagai bahan masukan untuk pembenahan, dengan tetap berpegang pada regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik," ungkap Prof Venus.