5 Fakta Terkait Rancangan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Share

Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun draf Rancangan Undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang ditargetkan sah dalam waktu dekat. Berikut adalah 5 fakta terkait Pusat Finansial Internasional Indonesia yang tertuang dalam draf aturan tersebut.

  • Definisi — Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menerapkan, dan menyesuaikan dengan prinsip atau standar internasional.
  • Tujuan Pembentukkan — Pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing keuangan Indonesia, mendorong inovasi sektor keuangan, menarik investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan infrastruktur, serta memperkuat kontribusi ekonomi nasional.
  • Permodalan — Modal awal PFII dapat berupa dana tunai, barang milik negara atau BUMN, serta aset sah lain yang bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
  • Kegiatan Usaha — Cakupan usahanya meliputi sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, family office, hingga bursa karbon, serta jasa penunjang seperti akuntan publik, notaris, dan konsultan hukum.
  • Kelembagaan — Struktur kelembagaan PFII secara khusus akan terdiri dari Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Keuangan Jasa Keuangan PGII, dan Pengadilan PFII.
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author