PT Gunbuster Nickel Industry Hadapi Rentetan Gugatan Hukum

Share

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) kini tengah menghadapi rentetan persoalan hukum, mulai dari gugatan wanprestasi hingga dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, tantangan hukum ini muncul setelah perusahaan pengolahan bijih nikel tersebut sebelumnya ditetapkan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

GNI merupakan pengelola smelter bijih nikel yang beroperasi sejak 2019 di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI), Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Fasilitas pemurnian ini diresmikan pada 27 Desember 2021 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan nilai investasi mencapai US$2,7 miliar.

Proyek ini menyandang status proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, berkolaborasi dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status PKPU sementara terhadap GNI melalui putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan restrukturisasi ini diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo.

Pengadilan memutuskan status PKPU sementara berlaku paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 19 Juni 2026.

Meskipun berada dalam proses restrukturisasi di bawah pengawasan pengadilan, manajemen GNI memastikan operasional smelter diusahakan tetap berjalan normal.

Manajemen menyatakan berkomitmen bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban dengan tetap menghormati jalur hukum yang sedang berjalan.

"GNI menghormati dan akan melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut. Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil," kata perwakilan manajemen GNI dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Gugatan Wanprestasi Berjalan

Selain perkara PKPU, GNI juga digugat atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi terkait kewajiban pembayaran lima invoice senilai Rp2,2 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan penyewaan kapal, PT Sys Petrolindo Utama, dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Pihak penggugat memohon agar majelis hakim menghukum GNI membayar sisa utang beserta bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun secara prorata, dihitung sejak gugatan didaftarkan hingga lunas.

PT Sys Petrolindo Utama juga memohon sita jaminan atas tanah, bangunan pabrik, serta mesin smelter milik GNI yang berlokasi di Bungintimbe, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Upaya mediasi telah ditempuh oleh kedua belah pihak, namun proses tersebut dinyatakan tidak berhasil sehingga persidangan tetap dilanjutkan.

Tuntutan Ganti Rugi dari Produsen Boiler China

Tekanan hukum bertambah setelah produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp460,26 miliar.

GNI digugat bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada tanggal 4 Juni 2026.

Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah komponen dua unit boiler kapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1 nomor produksi W117505 dan W117507.

Penggugat menuntut ketiga entitas membayar ganti rugi total RMB184,70 juta atau berkisar Rp460,26 miliar.

Jumlah ini mencakup kerugian materiel senilai RMB146,88 juta atau Rp366,03 miliar untuk harga komponen yang sudah diserahkan tetapi belum dibayar.

Tuntutan juga mencakup bunga sebesar RMB37,82 juta atau Rp94,24 miliar dengan tingkat bunga 8,35% per tahun, dihitung dari 15 Maret 2023 sampai April 2026.

Persidangan kasus ini masih berjalan dan majelis hakim belum mengeluarkan putusan akhir.

Smelter GNI menerapkan teknologi pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) berkapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun, yang memerlukan pasokan bijih nikel sekitar 21,6 juta wet metric ton (wmt) per tahun.

GNI juga menjalin kemitraan dengan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan Alchemist Metal Industry Pte Ltd melalui heads of agreement (HoA) pada Mei 2021 untuk pengembangan smelter di Konawe Utara dan Morowali Utara.

Kondisi bisnis GNI dilaporkan terpengaruh oleh penurunan harga nikel global serta dampak kegagalan bayar utang yang dialami oleh perusahaan induknya di China, Jiangsu Delong.

Saat ini, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. (Zheshang Zhongtuo) dikabarkan telah mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong di PT GNI dan berencana berinvestasi bersama Jinhai Stainless Steel.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author