Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Kasus TaniHub Denda Rp 1 Miliar

Share

Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2026). Dilansir dari Detikcom, jaksa juga menuntut ketiga perusahaan tersebut untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 359,9 miliar.

Entitas terdakwa yang menghadapi tuntutan hukum ini meliputi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Penuntut umum menilai ketiga perusahaan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan.

Pihak kejaksaan menegaskan tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Tindakan penyelewengan dana investasi ini diyakini terjadi atas dasar kesengajaan para pengurus korporasi.

"Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menyatakan bahwa penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perincian uang pengganti dibebankan sebesar Rp 23,094 miliar untuk PT TGI, Rp 261,5 miliar untuk PT THI, dan Rp 75,2 miliar untuk PT TSI.

Sebelum tuntutan korporasi ini dibacakan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa perorangan dalam kasus yang sama. Hukuman penjara bagi keenam mantan petinggi tersebut bervariasi antara 2 hingga 9 tahun penjara beserta sanksi denda pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author