KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang diduga berisi uang tunai dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (DGPP KPK).
Kabar mengenai penyerahan laporan tersebut dikonfirmasi oleh pihak lembaga antirasuah pada Senin (06/07/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah ini diambil menyusul penangkapan Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu atas dugaan kasus suap.
"KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Proses pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan regulasi internal yang berlaku. Peninjauan akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 terkait Pelaporan Gratifikasi.
"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Budi.
Penyelidikan mendalam terhadap Suhardiman Amby mengungkap bahwa mantan bupati tersebut tidak hanya terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK menemukan bukti adanya aliran dana dan fee terkait pengurusan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Keterlibatan urusan kawasan hutan ini menyeret perhatian publik ke Kementerian Kehutanan karena kewenangan regulasi pelepasan status lahan berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Berdasarkan catatan dokumen, Suhardiman Amby diketahui sempat mengadakan pertemuan dengan Raja Juli Antoni pada awal Juni 2026.
Merespons situasi tersebut, Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya pertemuan audensi resmi pada tanggal 2 Juni lalu, namun ia membantah adanya kesepakatan terselubung. Politikus PSI itu mengaku terkejut setelah menemukan sejumlah amplop tertinggal di kantornya dan langsung mengutus ajudannya untuk mengembalikan seluruh barang tersebut ke Riau dengan pendampingan dari Kapolda Riau Herry Heryawan.
"Hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop-amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi," ujar Raja Juli.